Adipura memang sebuah penghargaan yang baik untuk menggairahkan kota-kota di Indonesia untuk menata lingkungannya, namun sayang pada kenyataannya pemberian hadiah ini bukan semata-mata murni prestasi dari kota yang bersangkutan, tetapi pada pertimbangan penghargaan kepada sebuah usaha yang telah dilakukan oleh kota dalam kiprahnya mewujudkan penataan kebersihan di kotanya. Sehingga ini sebagai bahan untuk mengadakan pemerataan atau semacam arisan giliran.
Memang sebuah dilema kalau hanya berdasarkan penilaian murni semata, maka yang dapat memperolehnya hanya kota-kota tertentu yang memang dalam kesehariannya sudah tertata rapi dan bersih , lain halnya dengan kota-kota yang melakukan kegiatannya hanya pas ada atau sewaktu akan ada penilaiannya, maka hasilnya akan berbeda. Maka sering kali kita jumpai bahwa sebuah kota yang telah meraih hadiah adipura tetapi setelah team penilainya beranjak pergi, maka kota yang kelihatannya tertata rapi tadi kembali menjadi wajah asli, karena yang dikejar adalah sebuah prestasi piala atau nilai tetapi bukan perilaku masyarakat yang sebenarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk Kota Purwodadi atau Pemkab Grobogan yang telah memperoleh penghargaan Adipura dari Presiden ( SBY ) yang diterima oleh Bupati Grobogan pada tanggal 8 Juni 2010 yang lalu, sebagai kota kecil terbersih (?) jangan dianggap sebagai keberhasilan pemimpinnya saja, kalau ini yang terjadi maka rakyat akan muak, karena berbagai keterpurukan di bidang lain mengapa para pemimpinya tidak mau terdepan dalam lantang bicara dalam pertanggungjawaban. Maka seharusnya keberhasilan perolehan adipura adalah semua pihak dan rakyatlah yang menang, namun tugas para pemimpin adalah membimbing dan mengarahkan bagaimana rakyat di Grobogan mampu menindak lanjuti dan meneruskan perilaku hidup rapi dan bersih secara berkesinambungan tetap dijalankan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibutuhkan komitmen bersama antara Pemkab dan masyarakat, dengan didukung DPRD dengan mengeluarkan kebijakan yang bisa diterapkan demi kelangsungan dan pertanggungjawaban perolehan penghargaan Adipura tersebut.
Sehubungan dengan ini maka Kami setuju dengan ( Ir. H.M. Nurwibowo : Wakil Ketua DPRD Grobogan ) yang mengemukakan tentang program yang kami kutipkan sebagai berikut:
Di antara program yang bisa segera dilakukan misalnya Grobogan Green and Clean (GGC), Grobogan Green Office (GGO), atau Grobogan Green School (GGS). Dalam wacana ini, kami menggagas Grobogan Green School (GGS) sebagai embrio awal untuk mewujudkan kabupaten yang benar-benar bersih.
Istilah Green School (Sekolah Hijau) memang masih asing karena kurangnya informasi yang bisa diakses masyarakat. Harapan masyarakat memiliki sekolah model ataupun sekolah unggulan sudah seharusnya diwujudkan, di antaranya dengan mendirikan Green School ataupun menerapkan kebijakan kurikulumnya di beberapa sekolah di wilayah Grobogan.
Aset modal berupa wilayah terluas kedua di Jawa Tengah memungkinkan sekali untuk dibangun konsep Green School. Di samping untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, sekolah tersebut bisa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD ) dan membantu program pemerintah dalam rangka mengurangi dampak akibat pemanasan global.
Salah satu langkah awal untuk menerapkan konsep Green School di kabupaten ini adalah dengan mencari satu sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk dijadikan proyek percontohan (pilot project). Gagasan ini bisa dibidani oleh Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, serta Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kota, dengan didukung DPRD Kabupaten Grobogan.
Di antara program Sekolah Hijau yang bisa dilaksanakan adalah : Lanjutkan Membaca










